EVALUASI LURUS N6; yang posting di group pelurusan adat minang berdasarkan ABS-SABK
Bunyi Lurus n6.: Termakan harta anak yatim, bagi perempuan kalau ada saudara laki2nya dan kemudian kakak/adik laki2nya meninggal dunia, maka keturunanya menjadi yatim sedangkan harta warisan yang menurut Al Qur’an menjadi hak, tidak diterimanya, tetap saja menjadi haknya Ibu peremuan itu, ini juga luruskan.
Ini sebenarnya lebih kepada pengalaman pribadi, sehingga, maaf, kalimat waktu postingnya amburadul, pengaruh emosional seketika.
Tapi benar kadaiannya Ibu Mertua saya, bahkan Iyak atau Amak dari martua saya itu yang istri lateh yang keberapa tidak tau saya punya HPT itu banyak sekali, ada parak karambia, parak gadang, sawah bapetak-petak, toko dipasar dsbnya. Iyak meninggal turun kemertua, dan mertua inilah yang banyak saudara laki2nya. Ada yang berhasil, kaya2 lagi tapi tidak kalahnya adan yang kurang beruntung, Dan yang kurang beruntung ini lebih cepat dipanggil Allahurabi. Nah disini saya sering kasiahannya, karena anaknya kecil2 disamping ada yang sudah besar, mereka semua berkeluarga baik2 sajabahkan sangat baik, tiap hari tertentu semua kumpul keturunan Iyak itu , saling curhat. Mereka anak2 yatim menurut saya, dan larinya ke Uninya yaitu istri saya, karena yang tertua. Sya haru bebuap sak bisanya, dari pada indak agiah makan induakl bareh, tapi tetap dalam hati saya kenapa mereka tidak berhak atas “Harta Pusaka Tinggi”, pada hal mereka jelas2 keturunannya dan diakui juga keturunannya. Makanya respon saya pertama tidak ada Istilah Harta Pusaka Tinggi di Al Qur’an. Yang ada hanya Harta warisan darimana tinginya seberapa ringginya apa dating dari langit kata saya saking emosionalnya. Namun dari diskusi yang panas juga sebab ini sensitife masalah harta, namyak juga yang mengatakan Haram merujuk dari pendapay ulama sebelumnya, dan ada yang mengatakan harus diberlakaukan hokum syariah, nyatanya sampai tulisan ini selelsai masih hanya ditingkat diskusi, bahasa urang awaknya bakaruak arang.