Cikalo


« | Beranda | »

EVALUASI LURUS N3; YANG POSTING di group pelurusan adat minang berdasarkan ABS-SBK.
Bunyi LURUS N3: Al Qura’an menyatakan harta warisan dibagi antara anak laki2 dan perempuan, Adat hanya diberikan pada anak perempuan, ini juga termasuk yang harus diluruskan.
Posting ini juga laksana Halilintar disiang hari bolong, cercaan juga datang pada penulis bahkan ada yang sudah pasang kuda2, langkah ampek barangkali, maklum ini masalah sensitif, “harta.”.
Namun diskusi berlanjut, muncul istilah HPT dan HPR, hartapusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Semula HPT itu adalah warisan namun setalah mendapat masukan dari para facebookers HPT itu bukan pakurehan Apak jok Amak, akan tetapi hasil panurokaan orang2 sebelumnya yang atomatis diturunkannya ke urang padusi,yaitu istrinya. Ada yang menjelaskan perlunya harta itu dulunya diturunkan ke padusi itu karena urang padusi lemah indak akan bisa manuruko seperti urang laki2 jadi untuk jaminan anak keturunannya. Pikiran itu tidak bisa diterima bagi penegak Syariah Islam, karena Al Qur’an jelas menyebutkan warisan dibagi anatara anaklaki2 dan perempuan, dan harus menurut hukum Islam. Lagi Jahiliyah menjadi tuduhan itu adalah Adat jahiliyah artinya tidak berdasarkan Syariat Islam.Topik ini betul2 panas, berbusa busa tu mulut, ada yang ketakutan HPTnya hilang atau kali diambil kembali atau bagamana. Setalah dijelaskan bahwa diskusi ini mencari/memberikan legalitas syariah terhadap HPT Ibu/Mande ayau bundo kandung, tidak akan hilang satu sentimeter juga. Yang seru lagi ada yang mengatakan HPT itu haram namun ada juga yang mengatakan halal. Kalau haram maka haru di carikan legalitas halalnya seperti apakah status syarikat atau hibah dan sebagainya pokoknya dibenarkan oleh Syariah Islam. Namun ada juga yang berpendapat HPT tidak diturunkan ke perempuan tapi laki2 yaitu Mamak dari sang perempuan dan sang Mamak inilah yang mengatru selanjutnya, namun posting demikian tidak berlanjut, hilang begitu saja. Copy-patste ayat AlQur’an dan Hadis banyak dipotingkan namun tudingan bahwa Adat yang menganutkan HPT itu jahiliyah makin keras aja.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.